Kantah Konsel Tegaskan HGU PT CAM Belum Terbit, Proses Dihentikan hingga Ada Kesepakatan dengan Masyarakat

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Aliansi Masyarakat Lingkar HGU PT Cipta Agung Manis (CAM) yang terdiri dari warga Desa Labokeo, Puulo, Torobulu, Mondoe, dan Wawonua, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Senin (22/12/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan klaim sepihak lahan oleh PT CAM dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Laeya dan Palangga Selatan.

Bacaan Lainnya

Massa aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan Rinaldi menyampaikan lahan yang diklaim masuk dalam peta pengajuan HGU PT CAM merupakan lahan pertanian milik masyarakat yang telah memiliki atau sedang mengurus Sertipikat Hak Milik (SHM). Akibat klaim tersebut, masyarakat mengaku kesulitan melakukan sertifikasi tanahnya.

Aliansi menilai terdapat dugaan kesalahan administrasi, ketidakteraturan data, maupun kekeliruan pemetaan dalam proses pengajuan HGU oleh perusahaan.

“Kami juga menyoroti pentingnya asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria,” ujarnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi meminta sejumlah hal, di antaranya kepastian hukum dari BPN terkait sengketa lahan, identifikasi ulang dan pengukuran bersama antara BPN, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, serta meminta Bupati Konawe Selatan dan DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk mengambil langkah konkret melalui mediasi dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

“Kami mendesak adanya kompensasi atas lahan masyarakat yang diduga telah dirusak,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, A.Ptnh., M.M., menegaskan bahwa hingga saat ini belum diterbitkan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Cipta Agung Manis (CAM) untuk lokasi yang berada di Desa Labokeo dan Desa Torobulu.

“Lokasi Peta Bidang Tanah (PBT) milik PT CAM sampai saat ini belum terbit sertipikat HGU. Terkait permohonan Hak Guna Usaha tersebut, tidak akan dilanjutkan sebelum adanya kesepakatan antara masyarakat dengan PT CAM dan/atau kondisi dinyatakan clear and clean,” tegas Amrullah.

Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Konawe Selatan berkomitmen menjalankan seluruh proses pelayanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *