Pastikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, BPN Konsel Tinjau Lapang Permohonan SK HGB di Moramo

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan tinjau lapang terhadap permohonan penerbitan Surat Keputusan Hak Guna Bangunan (SK HGB) yang diajukan oleh PT Galangan Lapuko Primatama, Jumat (19/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Panambea Barata, Kecamatan Moramo.

Tinjau lapang ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi permohonan dengan kondisi faktual di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Panitia A melakukan pemeriksaan batas-batas bidang tanah, pemanfaatan dan penguasaan tanah, serta mengidentifikasi aspek teknis yang berpotensi memengaruhi proses penerbitan SK HGB.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Amrullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan tinjau lapang menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Ia berharap, melalui proses verifikasi yang cermat dan menyeluruh, penerbitan SK HGB dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh tahapan pelayanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan,” ujar Amrullah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *