KENDARI, Lensainformasi.com – Dugaan penipuan dan penggelapan dalam praktik penjualan tanah kavling kembali mencuat di Kota Kendari.
Direktur PT Sekawan Citra Mulia (PT SCM) Berinisal M, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menjual tanah yang belakangan diketahui masih berstatus sengketa.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial AA, yang mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli tanah kavling dan perumahan komersial di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Menurut keterangan terduga korban, pada rentang waktu 26 Maret hingga 12 Mei 2024, ia menerima penawaran pembelian tanah dari seorang tenaga pemasaran PT SCM bernama Hariati, yang disebut-sebut bertindak atas arahan langsung pimpinan perusahaan.
Dalam proses penawaran, korban mengaku memperoleh jaminan bahwa tanah yang ditawarkan aman secara hukum, telah bersertifikat, tidak dalam sengketa, serta dapat segera dilakukan proses balik nama.
Keyakinan tersebut kemudian mendorong terduga korban untuk membeli satu unit tanah kavling berukuran 6 x 30 meter (180 m²) yang berlokasi di Blok A Nomor 3 Kompleks Baruga Sekawan, dengan nilai transaksi sebesar Rp190 juta.
Pembayaran dilakukan secara lunas melalui rekening resmi PT SCM dan diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor A.03/SCM/PPJB/V/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa objek tanah tidak sedang dalam sengketa.
Namun, setelah transaksi berlangsung, korban mengaku menemukan fakta berbeda. Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar serta aparat kelurahan, tanah tersebut ternyata masih berada dalam sengketa dan diklaim oleh pihak lain.
Ironisnya, pembelian tanah tersebut dilakukan korban dengan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan. Akibatnya, meski status tanah bermasalah, korban tetap harus menanggung kewajiban cicilan.
Kuasa hukum korban menilai terdapat dugaan kuat bahwa pihak terlapor tidak menyampaikan kondisi hukum tanah secara utuh dan justru memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta sebenarnya.
“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik. Sejak akhir Oktober 2025, terlapor berulang kali menjanjikan penyelesaian, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan,” ujar kuasa hukum dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu 4 Januari 2025.
Berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun pendekatan kekeluargaan, disebut telah ditempuh. Namun, korban menilai tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor.
Atas dasar itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kendari. Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan kerugian materiel dan immateriel yang diklaim cukup signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SCM, belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.










