KENDARI, Lensainformasi.com – Manajemen PT Masempo Dalle memberikan tanggapan dan klarifikasi resmi atas pernyataan sikap yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) terkait operasional perusahaan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan perusahaan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perusahaan membantah keras tudingan adanya penjualan ore tanpa RKAB maupun dugaan penyelundupan. Seluruh kegiatan operasional kami berjalan berdasarkan izin dan persetujuan yang sah dari pemerintah,” tegas Wawan dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Januari 2025.
Terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 hektare, PT Masempo Dalle menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh instruksi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Perusahaan menegaskan berada dalam posisi kooperatif serta menjalankan arahan teknis dari Satgas PKH dalam rangka penataan kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada invasi ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koordinasi dengan instansi berwenang dan tetap berada dalam koridor hukum kehutanan,” jelasnya.
Manajemen PT Masempo Dalle juga membantah tudingan yang menyeret nama Anton Timbang, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam operasional perusahaan. Menurut Wawan, tuduhan tersebut bersifat asumtif dan tidak memiliki dasar fakta.
“PT Masempo Dalle beroperasi sebagai badan usaha mandiri yang profesional dan tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan atau keterlibatan individu maupun organisasi tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, PT Masempo Dalle menegaskan komitmennya dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Perusahaan juga menyayangkan penggunaan narasi dan diksi provokatif oleh pihak KRAMAT yang dinilai menghakimi tanpa melalui proses hukum yang sah.
“Setiap pihak seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku jika memiliki keberatan atau dugaan pelanggaran,” tambahnya.
Dalam pernyataan penutup, PT Masempo Dalle menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik (good mining practice) serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara secara bertanggung jawab.
Manajemen perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi dan operasional perusahaan.












