Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun Mahasiswa Desak Kejagung Usut Tambang Ilegal PT Toshida Indonesia

KENDARI, Lensainformasi.com — Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dituding melakukan pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan pertambangan.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sultra, Awaludin, menyatakan PT Toshida Indonesia diduga telah beroperasi selama beberapa tahun tanpa mengantongi Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) serta melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. PT Toshida Indonesia diduga telah merugikan negara hingga Rp1,2 triliun akibat tidak membayarkan royalti dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara,” tegas Awaludin, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a yang melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas perusahaan juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 10 ayat (1), yang mengatur ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Atas dasar itu, PKC PMII Sultra mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran hukum di sektor pertambangan, khususnya manajemen PT Toshida Indonesia.

Tidak hanya itu, PKC PMII Sultra juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Menurut mereka, penerbitan RKAB berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, memicu konflik sosial, serta memperlebar ketimpangan ekonomi di wilayah lingkar tambang.

Awaludin menambahkan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal dan menggelar aksi damai di sejumlah lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Kementerian ESDM RI sebagai bentuk tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Awaludin yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda Sulawesi Tenggara.

Hingga berita diterbitkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *