KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kepala Dinas Kesehatan Konawe Selatan, Nurlita Jaya AS, S.Sos., M.Kes., memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai struktur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Konawe Selatan yang tercatat dalam rumpun Dinas Kesehatan pada Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan guna meluruskan persepsi publik serta menegaskan bahwa kebijakan administrasi tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan keputusan sepihak.
Nurlita memaparkan sejumlah poin penting terkait tata kelola kelembagaan dan keuangan sektor kesehatan di Konawe Selatan.
Ia menjelaskan bahwa secara struktural, RSUD merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan, sebagaimana diatur dalam regulasi tentang perangkat daerah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada urusan kesehatan, sedangkan Direktur RSUD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Secara administratif, DPA memang berada dalam satu rumpun perangkat daerah Dinas Kesehatan. Pola ini bukan hal baru, melainkan telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Nurlita, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan bahwa status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, status BLUD memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya terhadap pendapatan yang bersumber dari layanan rumah sakit.
Dengan skema tersebut, pendapatan rumah sakit dapat langsung dimanfaatkan untuk belanja operasional berdasarkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Fleksibilitas itu tetap berjalan meskipun struktur DPA secara administratif berada di bawah Dinas Kesehatan.
Nurlita memastikan bahwa penyesuaian struktur administrasi tidak berarti penghapusan ataupun pengurangan kewenangan BLUD RSUD.
Menanggapi sorotan mengenai posisinya sebagai istri Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, Nurlita menegaskan bahwa proses pengelolaan dan penetapan anggaran daerah dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan kolektif.
Tahapan tersebut dimulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD.
“Kebijakan anggaran bukan merupakan keputusan sepihak Kepala Dinas, melainkan bagian dari sistem perencanaan dan penganggaran daerah yang diawasi DPRD, Inspektorat, dan BPK,” tegasnya.
Ia menilai pengaitan kebijakan administratif tersebut dengan hubungan keluarga tidak memiliki dasar hukum maupun prosedural.
Nurlita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Dinas Kesehatan, kata dia, terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan regulasi yang berlaku guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.












