Panitia A BPN Konsel Lakukan Penelitian Data Fisik dan Yuridis Permohonan Hak Milik di Kecamatan Konda

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melalui Panitia A melakukan peninjauan lapang dalam rangka penelitian data fisik dan data yuridis atas permohonan penetapan hak atas tanah di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Jumat (6/3/2026).

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPN Konsel, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Milik atas tanah guna memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan yang diajukan pemohon dengan kondisi faktual di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan langsung terhadap letak, batas, serta luas bidang tanah yang dimohonkan.

Selain itu, tim juga melakukan klarifikasi kepada pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai status penguasaan dan batas-batas tanah, sehingga proses penetapan hak dapat dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Asnani.

Melalui kegiatan penelitian data fisik dan yuridis ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah.

Diharapkan, dengan adanya verifikasi langsung di lapangan, proses penerbitan Surat Keputusan Hak Milik dapat berjalan lebih tertib serta mampu meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *