Pemkab Konsel Perkuat Tata Kelola Posyandu, Dorong Pelayanan 6 SPM di Desa dan Kelurahan

KENDARI, Lensainformasi.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan dasar masyarakat melalui penguatan tata kelola Posyandu di tingkat desa dan kelurahan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Konawe Selatan yang digelar di Kota Kendari, Rabu (13/5/2026).

Bacaan Lainnya

Mengusung tema “Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas Posyandu Dalam Mendukung Pelayanan Dasar di Tingkat Desa/Kelurahan”, kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, didampingi Ketua TP Posyandu Nurlita Jaya, serta dihadiri sekitar 500 peserta yang terdiri dari kepala OPD, camat, lurah dan kepala desa, kepala puskesmas, hingga Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Irham Kalenggo menegaskan bahwa Posyandu memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat.

Menurutnya, Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Adapun enam bidang pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Seluruh sektor tersebut dinilai saling berkaitan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa dan kelurahan.

“Posyandu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran agar program berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irham Kalenggo.

Ia juga menekankan pentingnya transformasi Posyandu menuju pelayanan enam bidang Standar Pelayanan Minimal atau yang dikenal dengan pelayanan 6 SPM Posyandu.

Melalui konsep tersebut, Posyandu diharapkan mampu menjadi pusat layanan masyarakat yang terintegrasi, mulai dari pelayanan kesehatan, pencegahan stunting, pendidikan keluarga, hingga pelayanan sosial dan pembinaan masyarakat.

Selain penguatan fungsi pelayanan, rakor ini juga menyoroti pentingnya tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Posyandu.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan turut memberikan materi terkait berbagai jenis pelanggaran dalam penggunaan anggaran Posyandu sebagai langkah edukasi dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan hukum.

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan juga menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah desa dalam penggunaan dana desa guna mendukung kegiatan Posyandu.

Pemerintah desa diingatkan agar pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat Posyandu sebagai pusat pelayanan masyarakat yang profesional, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar di desa dan kelurahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *