KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Dalam upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta meningkatkan kemudahan akses layanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus menunjukkan komitmennya melalui kehadiran Gerai Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (19/5/2026).
Kehadiran gerai layanan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah dijangkau, cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Melalui fasilitas layanan yang tersedia di MPP, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai layanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Gerai layanan dibuka setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat pukul 09.00–15.00 WITA. Beragam layanan dapat diakses masyarakat, di antaranya layanan informasi pertanahan, permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), pengecekan sertipikat, hingga akses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi secara langsung dengan petugas layanan terkait kebutuhan maupun permasalahan pertanahan yang dihadapi.
Kehadiran petugas di gerai layanan diharapkan mampu memberikan solusi dan informasi yang lebih cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
Melalui inovasi pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berupaya menghadirkan sistem pelayanan publik yang semakin efektif dan efisien, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
Keberadaan Gerai Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan guna mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Dengan semangat pelayanan prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi memberikan kemudahan akses dan kepastian pelayanan kepada seluruh masyarakat.












