BPN Konsel, Kejari dan Pemda Perkuat Koordinasi Bantuan Hukum Litigasi Pertanahan

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui bantuan hukum litigasi.

Hal tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, La Ode Sarman, S.H., bersama jajaran staf dalam kegiatan Ekspose Pemaparan Bantuan Hukum Litigasi yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut turut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan perkara pertanahan.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas perkembangan penanganan perkara pertanahan, langkah-langkah strategis dalam proses pendampingan hukum litigasi, hingga penguatan kerja sama lintas sektor guna mendukung penyelesaian sengketa secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, La Ode Sarman, mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian persoalan pertanahan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan semakin solid dalam menangani berbagai persoalan pertanahan,” ujarnya.

Sinergi lintas sektor ini juga diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya penyelesaian sengketa pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *