NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerapan kebijakan yang adaptif, responsif, dan terukur guna menjawab dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian kebijakan khusus terhadap sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Pemberian kebijakan tersebut dilaksanakan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Melalui kebijakan ini, OJK berharap pelaku industri PVML dapat terus menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya tantangan dan kebutuhan pengembangan industri.
OJK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara umum. Kebijakan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan terkait, dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sejumlah kebijakan khusus tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK yang mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Salah satu kebijakan yang diberikan berkaitan dengan batas kepemilikan asing. Kebijakan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan, memberikan kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri, terutama bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi kebutuhan modal dari pemegang saham domestik.
Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan komposisi kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.
Selain itu, OJK juga memberikan kebijakan terkait jangka waktu minimum beroperasi bagi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham pengendali terakhir yang berbentuk badan hukum sebelum melakukan penyertaan modal.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penguatan permodalan perusahaan melalui pemegang saham yang belum beroperasi selama dua tahun, tetapi memiliki komitmen dan kapasitas yang memadai untuk mendukung pengembangan usaha.
OJK juga memberikan penyesuaian terhadap modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemegang saham yang masih berada dalam tahap penguatan kondisi keuangan.
Di sisi lain, OJK memberikan masa transisi terhadap penyelenggaraan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) bagi pelaku jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan BNPL sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi industri.
Kebijakan lainnya juga menyasar perusahaan pergadaian, khususnya terkait persyaratan sertifikasi dan latar belakang pendidikan formal dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama perusahaan yang sedang mengajukan izin usaha.
Melalui kebijakan ini, OJK menyederhanakan persyaratan awal perizinan dengan mengecualikan ketentuan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.
Selain itu, OJK turut memberikan kemudahan administrasi dalam proses pembubaran perusahaan, khususnya terkait pelaporan atas pengesahan, persetujuan, atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang sebagai bagian dari proses pengembalian izin usaha.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap mengedepankan pelindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri, pelindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional.










