Sidang Lanjutan Polemik Lahan PT Merbau, Kuasa Hukum Armin: Perkara Lebih Tepat Diselesaikan Melalui Jalur Perdata

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat mantan Kepala Desa Puwehuko, Armin Amin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (18/6/2026).

Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari pihak perusahaan, yakni Gadung selaku General Manager (GM) PT Merbaujaya Indahraya dan Siswadi yang menjabat sebagai staf administrasi perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum terdakwa, Muamar Lasipa, mengatakan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan justru tidak mampu membuktikan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang didakwakan kepada kliennya.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian majelis hakim adalah dugaan penjualan lahan seluas 28 hektare kepada PT Pusowa.

“Dalam persidangan, hakim mempertanyakan apakah ada bukti penjualan atau dokumen kepemilikan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dialihkan kepada PT Bosowa. Namun, saksi tidak dapat menghadirkan bukti tersebut. Sehingga, yang muncul hanya sebatas keterangan berdasarkan informasi yang mereka dengar atau katanya,” ujar Muamar.

Ia menjelaskan, saksi hanya menerangkan bahwa dari total lahan seluas 100 hektare yang sebelumnya diperjualbelikan, terdapat dugaan 28 hektare yang telah dialihkan kepada pihak lain. Sementara, untuk sisa lahan lainnya, mereka mengaku belum mengetahui apakah terdapat persoalan hukum atau tidak.

Muamar juga menyoroti bahwa kesaksian yang disampaikan saksi lebih banyak bersumber dari informasi yang diterima dari pihak lain, tanpa didukung alat bukti yang sah.

“Mereka tidak pernah melampirkan bukti penjualan ataupun bukti transaksi pembelian lahan oleh PT Bosowa. Jadi, keterangannya hanya berdasarkan informasi yang mereka dengar,” katanya.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya perbedaan nilai kerugian yang dilaporkan.

Muamar menyebut, sebelumnya pihak pelapor melaporkan kerugian sebesar Rp360 juta. Namun, berdasarkan data yang diperlihatkan dalam persidangan, dana yang diterima Armin Amin tercatat hanya sebesar Rp70 juta.

“Tuduhan kerugian Rp360 juta itu tidak terbukti dalam persidangan. Berdasarkan dokumen yang ada, uang yang diterima Pak Armin hanya Rp70 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muamar menilai kesaksian yang disampaikan pihak perusahaan justru menguntungkan posisi terdakwa. Pasalnya, General Manager PT Merbau mengakui bahwa objek lahan seluas 28 hektare tersebut saat ini telah dikuasai oleh perusahaan.

“Kalau mereka sudah menguasai objek lahan itu, lalu di mana letak unsur penipuan dan penggelapannya? Itu yang menjadi pertanyaan. Kesaksian kemarin justru sangat menguntungkan bagi terdakwa,” tegasnya.

Muamar berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada.

“Harapan kami, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara arif, bijaksana, dan objektif. Apabila memang terdapat persoalan antara para pihak, maka semestinya hal itu masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Karena itu, kami berharap terdakwa dapat diputus bebas berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *