Wabup Konsel Dukung Pengalihan Saham Desa BPR Bahteramas untuk Perkuat Tata Kelola Perbankan Daerah

BOMBANA, Lensainformasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) mendukung implementasi kebijakan pengalihan saham desa PT BPR Bahteramas kepada pemerintah daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wakil Bupati Konawe Selatan, H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H., dalam kegiatan Sosialisasi dan Seremonial Pengalihan Saham Desa PT BPR Bahteramas se-Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Auditorium Tanduale, Kabupaten Bombana, Kamis (23/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang diinisiasi Perhimpunan Bank Milik Pemerintah Daerah (Perbamida) Sulawesi Tenggara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara itu diikuti kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, direksi PT BPR Bahteramas, kepala desa, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Forum tersebut membahas implementasi kebijakan pengalihan kepemilikan saham desa kepada pemerintah daerah sesuai regulasi terbaru. Kebijakan itu diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap struktur kepemilikan PT BPR Bahteramas sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

Dalam kegiatan tersebut, OJK Provinsi Sulawesi Tenggara memaparkan mekanisme pengalihan saham desa kepada pemerintah daerah, mulai dari aspek regulasi, tahapan administrasi, hingga penerapan prinsip good corporate governance (GCG). Materi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pengalihan saham secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan seremonial pengalihan saham desa sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, pemerintah desa, OJK, dan PT BPR Bahteramas dalam memperkuat kelembagaan perbankan daerah.

Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan meningkatkan kapasitas PT BPR Bahteramas dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pertanian, serta berbagai sektor ekonomi produktif di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *