OJK: Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjaman Ilegal, Dana Korban Rp585,4 Miliar Berhasil Diblokir

KONAWE, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Bismi Maulana Nugraha, saat menggelar media briefing bersama puluhan jurnalis di Konawe, Kamis (30/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Bismi menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

“Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dana korban yang berhasil diblokir secara nasional mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp169 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban melalui 19 bank,” ujarnya.

Bismi juga mengidentifikasi sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak dilaporkan, yakni impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan berizin, aplikasi investasi bodong dengan janji imbal hasil pasti, perdagangan aset kripto oleh pihak tanpa izin, serta penyebaran penawaran melalui media sosial dan grup percakapan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan AMG Pantheon, yang salah satu aktivitasnya terdeteksi beroperasi di Kota Baubau dengan modus impersonasi dan aplikasi investasi bodong.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal agar segera melaporkannya melalui kanal resmi sehingga proses penelusuran dan penanganan dana dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *