KONAWE, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 2.671 laporan dugaan penipuan keuangan dari masyarakat Bumi Anoa yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Data tersebut disampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, saat menggelar media briefing bersama puluhan jurnalis di Konawe, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Bismi menjelaskan jumlah laporan tersebut menempatkan Sulawesi Tenggara pada peringkat ke-28 secara nasional dari 34 provinsi. Laporan berasal dari seluruh 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.
Secara nasional, melalui mekanisme IASC telah dilakukan pemblokiran dana korban sebesar Rp674,1 miliar.
Berdasarkan data OJK, terdapat lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Sulawesi Tenggara. Modus penipuan transaksi belanja menjadi yang terbanyak dengan 412 laporan, disusul mengaku pihak lain (fake call) sebanyak 209 laporan, penipuan investasi sebanyak 183 laporan, penawaran kerja sebanyak 142 laporan, serta penipuan melalui media sosial sebanyak 116 laporan.
Bismi juga mencatat laporan terbanyak berasal dari Kota Kendari sebanyak 1.022 laporan, diikuti Kota Baubau sebanyak 302 laporan, Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan, kemudian Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe. Data tersebut merupakan akumulasi laporan sejak 22 November 2024.












