KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa setiap lembaga yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan wajib memperoleh izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Sultra Bismi Maulana Nugraha menyampaikan hal tersebut saat ditemui Lensainformasi.com usai opening ceremony Sultra Maimo 2026 di The Park Kendari, Jumat (7/8/2026).
Penegasan itu disampaikan Bismi ketika ditanya mengenai ketentuan terhadap aktivitas pinjaman online atau pinjol yang berkaitan dengan OJK.
Menurutnya, kewajiban perizinan dan pelaporan tidak hanya berlaku bagi pinjaman online, tetapi juga seluruh lembaga yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua pinjaman online atau semua lembaga yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan harus memperoleh izin dan dilaporkan kepada OJK, itu sudah pasti. Tidak hanya pinjol, semuanya,” ujar Bismi.
Ia juga menyinggung sektor usaha pergadaian yang saat ini turut menjadi perhatian OJK. Menurutnya, OJK mendorong pelaku usaha pergadaian untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan dan perizinan.
“Termasuk sekarang kami sedang mendorong teman-teman dari pegadaian. Ini juga sedang kami dorong karena mereka mau melakukan usaha gadai, kami dorong untuk mereka agar segera melakukan pelaporan dan perizinannya kepada OJK,” katanya.
Bismi menjelaskan, pemenuhan ketentuan perizinan tersebut diperlukan agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.
“Kami dorong untuk mereka agar segera melakukan pelaporan dan perizinannya kepada OJK, supaya mereka tidak dianggap quote unquote ilegal,” ujarnya.
OJK terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk memastikan kegiatan usaha yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.












