Kejari dan Kantah Konawe Selatan Kolaborasi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, PTSL, BMN dan MBR

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan beserta jajaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (5/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantah Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menerima langsung kunjungan jajaran Kejari Konawe Selatan dalam rangka koordinasi pelaksanaan program Bakti Kejaksaan untuk Sulawesi Tenggara.

Dalam kolaborasi tersebut, Kejari Konawe Selatan bersama Kantah Konawe Selatan merencanakan peluncuran kegiatan pensertipikatan tanah yang mencakup tanah wakaf, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Barang Milik Negara (BMN), serta tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026.

Kepala Kantah Konawe Selatan, Asran, mengatakan kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan layanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek pensertipikatan.

Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program pensertipikatan sekaligus memastikan proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

“Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Asran.

Ia menambahkan, Kantah Konawe Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pensertipikatan tanah wakaf, PTSL, BMN dan tanah bagi MBR dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kepastian status hukum tanah, baik untuk kepentingan sosial, pemerintahan maupun masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kantah Konawe Selatan siap mendukung pelaksanaan Bakti Kejaksaansebagai bagian dari upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan instansi pertanahan.

“Dengan sinergi yang terus diperkuat, kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang semakin efektif, tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Asran.

Kolaborasi Kejari dan Kantah Konawe Selatan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *