NASIONAL, Lensainformasi.com – Industri keuangan syariah nasional menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Capaian tersebut sekaligus menjadi nilai aset industri keuangan syariah tertinggi sepanjang sejarah.
OJK menerbitkan LPKSI 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan perkembangan, ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Laporan yang mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional” tersebut memotret kinerja industri keuangan syariah di tengah dinamika perekonomian global.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan positif industri keuangan syariah tidak hanya terlihat dari pertumbuhan secara kuantitatif, tetapi juga dari peningkatan kualitas dan daya saing industri.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing,” kata Friderica.
Menurutnya, capaian tersebut perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah ketidakpastian perekonomian global.
Pada 2025, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh sebesar 5,11 persen, meningkat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang berada di angka 5,03 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu fondasi bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.
Dari total aset Rp3.131,02 triliun, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen yoy.
Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau tumbuh 8,18 persen yoy.
Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp74,27 triliun atau tumbuh 10,59 persen yoy.
Sedangkan aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) tercatat sebesar Rp124,51 triliun atau tumbuh 10,29 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, mengatakan OJK akan terus mengawal pengembangan industri keuangan syariah melalui implementasi regulasi, roadmap sektoral, serta berbagai kebijakan yang diarahkan untuk memperkuat daya saing industri.
Dian mengatakan pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi salah satu langkah untuk memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi.
“Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujarnya.
LPKSI diterbitkan OJK secara berkala setiap tahun dengan menyajikan informasi mengenai perkembangan industri keuangan syariah, termasuk tantangan, peluang, serta arah kebijakan pengembangannya.
Laporan tersebut dapat menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat untuk memahami perkembangan sekaligus prospek industri keuangan syariah nasional.
OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung penguatan peran Indonesia dalam pengembangan industri keuangan syariah di tingkat global.












