Terungkap! Begal BRI Link di Kendari Raup Rp173 Juta dari 18 Aksi

KENDARI, Lensainformasi.com – Personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim URC Buser77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan terhadap sejumlah BRI Link di Kota Lulo.

Terduga pelaku berinisial ADB alias Angga (33) diamankan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan dari hasil pendalaman penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Kendari. Total keuntungan yang diperoleh pelaku dari rangkaian aksinya disebut mencapai sekitar Rp173,2 juta.

Salah satu aksi yang diungkap terjadi di BRI Link yang berada di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Dalam kejadian tersebut, korban yang merupakan karyawan konter kehilangan uang tunai sebesar Rp23.551.000, dua unit telepon seluler, mesin EDC, mesin printer struk voucher, serta sejumlah kartu dan voucher seluler,” kata Kompol Malau kepada Lensainformasi, Sabtu (15/8).

Ia menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, korban baru saja menutup konter dan membawa barang-barang serta uang hasil transaksi menuju kamar kos yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi.

Saat korban berjalan kaki, pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam tiba-tiba datang dari arah belakang. Pelaku kemudian merampas tas yang dibawa korban dan langsung melarikan diri.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku mempercepat laju sepeda motornya dan berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Bonggoeya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Tecno Camon 40, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat beraksi, sembilan unit mesin EDC, satu mesin printer struk, serta ratusan voucher dan kartu perdana berbagai operator seluler.

Polisi juga mengamankan sejumlah kartu ATM, KTP atas nama orang lain, kunci mobil Daihatsu Sigra, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah, headset, serta dua buah ranjang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRI Link. Setelah melihat korban hendak menutup tempat usaha dan meninggalkan lokasi, pelaku kemudian membuntuti korban.

“Pelaku selanjutnya merampas tas korban dari arah samping dan membawa kabur barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Malau.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, barang-barang seperti mesin EDC, printer struk voucher, dan kartu seluler disimpan pelaku di tempat pangkas rambut miliknya. Sementara uang tunai dan dua unit telepon seluler dibawa ke rumah.

Salah satu telepon seluler hasil kejahatan kemudian dijual melalui Marketplace Facebook kepada orang yang tidak dikenal.

Sementara uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan dan mainan anak, serta sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi slot.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait 18 lokasi kejadian. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain serta keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *