KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Peran Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konawe Selatan dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual daerah mendapat apresiasi melalui penghargaan Sulawesi Tenggara Intellectual Property Award Tahun 2026.
Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, menerima penghargaan untuk kategori Kepala Daerah Penggerak Kekayaan Intelektual Berbasis Potensi Daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara dalam Puncak Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan itu tidak lepas dari langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan bersama Dekranasda dalam mendorong perlindungan hukum terhadap karya budaya dan produk unggulan daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penerbitan sertifikat Hak Cipta terhadap tiga motif tenun khas Konawe Selatan yang digagas Dekranasda Konawe Selatan, masing-masing Motif Wuasingi, Motif O’alu, dan Motif Wulele Pae.
Selain perlindungan hak cipta, Pemkab Konawe Selatan juga mendorong proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan nilai ekonomi potensi unggulan daerah.
Proses pendaftaran hak cipta tersebut sebelumnya dilakukan oleh Wakil Ketua Harian Dekranasda Konawe Selatan, Suartin.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Konawe Selatan, Nurlita Jaya, menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas upaya bersama dalam menjaga, melindungi, dan mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Konawe Selatan.
Nurlita mengatakan, Dekranasda Konawe Selatan akan terus mendorong pengembangan karya dan produk kerajinan daerah agar tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
“Penghargaan tersebut sekaligus menjadi pengakuan atas sinergi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Dekranasda dalam mengangkat potensi budaya serta produk unggulan daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual,” pungkasnya.










