NASIONAL, Lensainformasi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dengan melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Henry Rialdi di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah OJK mempersiapkan pelaksanaan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Friderica mengatakan, keberadaan BMKS memiliki ekspektasi besar dari negara, terutama dalam memperkuat tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.
“Harapan negara sangat besar akan suksesnya bursa mineral dan komoditas strategis ini. Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia,” kata Friderica.
Menurut Friderica, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, posisi tersebut dinilai belum memberikan manfaat optimal, salah satunya karena pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.
Karena itu, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendukung pembentukan harga yang lebih transparan sehingga Indonesia dapat memperoleh nilai tambah yang lebih optimal dari sumber daya mineral dan komoditas strategis.
Mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS juga menjadi bagian dari perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.
Friderica mengatakan, hal tersebut menunjukkan besarnya ekspektasi negara kepada OJK untuk memastikan penyelenggaraan BMKS dapat berjalan optimal sesuai mandat yang diberikan.
“Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK,” ujarnya.
Pengisian jabatan Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS menjadi salah satu langkah awal OJK dalam mempersiapkan kerangka pengaturan, pengawasan, sekaligus pengembangan ekosistem BMKS.
Fungsi tersebut diharapkan dapat memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pengelolaan risiko dan tata kelola.
Dengan penguatan kelembagaan serta penyusunan kerangka pengaturan dan pengawasan sejak awal, OJK berkomitmen memastikan BMKS dapat berkembang sebagai bagian dari ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis yang kredibel.
Keberadaan BMKS diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan integritas perdagangan, tetapi juga memperkuat pembentukan harga di dalam negeri serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis bagi kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.










