KENDARI, Lensainformasi.com — Empat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional di Sulawesi Tenggara resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031.
Pengukuhan berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026), dengan mengangkat tema “Membangun Advokat Bermutu, Beretika, Berkarakter”.
Empat kepengurusan yang dikukuhkan masing-masing DPD Peradi Profesional Kota Kendari, Kota Baubau, Andoolo, dan Kolaka. Pada kesempatan yang sama, Dewan Kehormatan DPD Peradi Profesional Kota Kendari periode 2026–2031 turut dilantik.
Prosesi pengukuhan dilakukan langsung Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH., didampingi Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson M. Noer, SH., MH., MKn.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda Sultra, serta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional.
Hadir pula Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH., M.Hum dan Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Abdul Latif, SH., M.Hum.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, etika dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.
Menurutnya, kedudukan advokat memiliki peran penting dalam menjaga penegakan hukum dan keadilan.
“Profesi advokat merupakan profesi yang mulia dapat dijaga apabila dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas profesional, etika profesional dan independensi serta berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ujar Andi Sumangerukka.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa keberadaan Peradi Profesional di Sulawesi Tenggara dapat melahirkan advokat yang mampu menjaga kehormatan profesi sekaligus memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sumangerukka juga memaparkan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang saat ini menetapkan empat sektor sebagai prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta agromaritim atau ketahanan pangan.
Menurutnya, penetapan empat sektor tersebut berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah yang terbatas sehingga diperlukan penentuan prioritas pembangunan.
“Pada awalnya saya mempunyai visi delapan, tetapi setelah saya berada di kursi, saya harus rasional. Dengan kemampuan finansial yang ada, maka kita mempersempit menjadi empat,” katanya.
Andi Sumangerukka juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat bersinggungan dengan berbagai kepentingan, termasuk profesi advokat yang menjalankan tugas dalam pendampingan maupun penyelesaian persoalan hukum.
“Karena saya memilih tata kelola pemerintahan yang bersih, maka pasti akan bersinggungan dengan rekan-rekan advokat. Ada yang senang dan ada juga yang tidak senang,” ungkapnya.
Meski terdapat potensi perbedaan kepentingan, ia berharap hubungan antara pemerintah daerah dan advokat tetap dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati.
Ia juga menempatkan Peradi Profesional sebagai salah satu pihak yang dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, adil, dan bermartabat.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan pengukuhan empat DPD di Sulawesi Tenggara tidak hanya berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi, tetapi juga harus diikuti dengan kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar membentuk struktur organisasi. Empat DPD yang dilantik harus menjadi kekuatan hukum yang nyata dan kehadirannya harus dirasakan masyarakat,” tegas Harris.
Menurut Harris, advokat perlu mengambil peran sejak tahap awal, tidak hanya ketika masyarakat telah menghadapi perkara hukum. Peran tersebut antara lain melalui edukasi hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak masyarakat, hingga menjadi mitra pemerintah dalam memastikan kebijakan berada dalam koridor hukum.
“Advokat harus hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan, ketika pemerintah membutuhkan kepastian hukum, dan ketika negara menentukan pemikiran hukum yang jernih, independen serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Harris juga menyinggung agenda pembaruan hukum nasional yang mencakup pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis, di antaranya RUU Perampasan Aset dan RUU Advokat.
Peradi Profesional, lanjutnya, mendukung pembaruan hukum yang diarahkan untuk memperkuat negara, meningkatkan kualitas penegakan hukum, memberantas kejahatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, menurut Harris, peningkatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Hukum dibuat untuk melindungi rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson M. Noer mengatakan pengukuhan empat DPD di Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari proses pembaruan dalam dunia advokat.
Ia berharap kehadiran Peradi Profesional di Sulawesi Tenggara dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mengembalikan kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
“Kehadiran Peradi Profesional di Bumi Sulawesi Tenggara ini memberikan pencerahan sekaligus dalam rangka untuk mengembalikan marwah advokat itu sebagai officium nobile,” ujarnya.
Menurut Yuhelson, tantangan advokat tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menangani perkara. Profesionalisme juga harus tercermin melalui kemampuan menjaga etika dan karakter sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat dibangun.
Ia berharap kepengurusan Peradi Profesional di Kendari, Andoolo, Kolaka, dan Baubau dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas advokat di Sulawesi Tenggara.
“Sehingga kita harapkan profesi advokat ini menjadi sebuah batu loncatan untuk menjadi advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter,” katanya.
Susunan Pengurus DPD Peradi Profesional Sulawesi Tenggara
DPD Peradi Profesional Kota Kendari
- Ketua: M. Kamal S. SH., MH.
- Sekretaris: Dr. Hijriani, SH., MH.
- Bendahara: Iwan, SH., MH.
DPD Peradi Profesional Kota Baubau
- Ketua: Mawaki, SH.
- Sekretaris: Ahmad Edison, SH.
- Bendahara: Firman, SH.
DPD Peradi Profesional Andoolo
- Ketua: Tajudin Sido, SH., MH.
- Sekretaris: Joni Nanang Narundana, SH., MH.
- Bendahara: Arwan R. SH., MH.
DPD Peradi Profesional Kolaka
- Ketua: Sendy Fery Yoesoef, SH., C.LA.
- Sekretaris: Beni Suswanto, SH., MH.
- Bendahara: Jumardin Jaya Arifin, SH.
Sementara itu, Dewan Kehormatan DPD Peradi Profesional Kota Kendari periode 2026–2031 diketuai Dr. Fachmi Jambak, SH., MH.
Dewan Kehormatan tersebut beranggotakan Prof. Dr. H. Kamaruddin, S.Ag., SH., MH., Sudirman, SE, Dr. Jabar Rahim, SH., MH., dan Fatahillah, SH., MH.










