Dukung Digitalisasi Pertanahan, BPN Konsel Serahkan Sertipikat Elektronik Aset Hak Pakai Kemenkum di Tinanggea

KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan digitalisasi layanan pertanahan melalui penyerahan Sertipikat Elektronik atas aset Hak Pakai milik Kementerian Hukum yang berlokasi di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (6/2/2026).

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Ivan Syahruddin, S.IP., M.Si., sebagai bagian dari upaya peningkatan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara.

Bacaan Lainnya

Penerapan sertipikat elektronik dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang lebih tertib, aman, dan transparan.

Melalui transformasi digital ini, data pertanahan dapat dikelola secara terintegrasi sehingga meminimalkan potensi sengketa serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

Dengan layanan berbasis digital, masyarakat dan instansi pemerintah diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya.

Melalui penyerahan Sertipikat Elektronik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan publik di Kabupaten Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *