KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar pengambilan sumpah sertipikat hilang sebagai bagian dari tahapan proses penerbitan sertipikat pengganti, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas nama Khairul Anam, yang sebelumnya melaporkan kehilangan dokumen sertipikat tanah miliknya.
Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses administrasi penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pemohon menyampaikan pernyataan di bawah sumpah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang. Langkah ini juga menjadi bagian dari mekanisme verifikasi untuk menjaga keabsahan dokumen pertanahan.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asnani, S.P., M.M., serta turut disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bersama Koordinator Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan.
Melalui tahapan ini, Asnani memastikan proses penerbitan sertipikat pengganti berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan dan kepemilikan tanah,” pungkasnya.












