Edukasi GENCARKAN OJK Sultra Jangkau 428 Peserta di Kepulauan Buton

BUTON, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi keuangan yang berlangsung selama empat hari, 6–9 April 2026, di sejumlah wilayah di Kepulauan Buton, meliputi Desa Lasiwa Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti sebanyak 428 peserta yang terdiri dari masyarakat desa, pelajar, pelaku UMKM, aparatur pemerintah, hingga tokoh masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan keuangan, risiko keuangan, serta memperluas akses terhadap layanan jasa keuangan yang aman dan diawasi.

Deputi Kepala OJK Sultra, Indra Natsir Dahlan, menyampaikan bahwa edukasi keuangan diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan layanan keuangan secara bijak.

Ia menegaskan bahwa tantangan di wilayah pedesaan masih cukup kompleks, mulai dari keterbatasan akses informasi, rendahnya perencanaan keuangan, hingga maraknya pinjaman online ilegal dan penipuan investasi.

“Termasuk kasus investasi ilegal seperti AMG Pantheon yang telah dinyatakan tidak berizin, menjadi perhatian serius bagi kami untuk terus meningkatkan literasi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat yang diwakili oleh para sekretaris daerah.

Mereka mengapresiasi langkah OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengimbau agar warga lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dalam sesi diskusi, peserta tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari risiko penyalahgunaan data pribadi, mekanisme pengaduan, hingga penanganan investasi ilegal.

Menanggapi hal tersebut, OJK menjelaskan bahwa laporan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk ditindaklanjuti secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk dalam proses pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana.

Sementara itu, pengaduan konsumen terkait layanan jasa keuangan dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta layanan Kontak OJK 157.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Edukasi keuangan ini difokuskan pada wilayah dengan tingkat literasi yang masih rendah, khususnya di daerah pesisir dan komunitas nelayan.

Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan produk jasa keuangan, serta pencegahan pinjaman online ilegal dan investasi bodong.

Dalam pelaksanaannya, OJK Sultra juga berkolaborasi dengan sejumlah industri jasa keuangan, seperti Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, BPR Bahteramas Buton dan Buton Utara, Bank Syariah Indonesia, serta Bank Muamalat, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik serta mampu memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang legal, aman, dan terpercaya, sehingga terhindar dari berbagai aktivitas keuangan ilegal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *