KENDARI, Lensainformasi.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan berbagai aspek pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 kepada anggota Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Sultra dalam pertemuan koordinasi yang difasilitasi OJK Sultra.
Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Hadi, SE2026 bertujuan menyediakan data dasar mengenai seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional.
Pendataan akan mencakup struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital, aspek lingkungan, hingga seluruh unit usaha mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, termasuk sektor jasa keuangan dan asuransi.
Ia menjelaskan, informasi yang dihimpun meliputi profil usaha, jumlah tenaga kerja, pemanfaatan teknologi digital, serta berbagai indikator ekonomi lainnya yang dibutuhkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan.
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sensus, BPS memperkenalkan metode Ngibar (Pengisian Mandiri dengan Pendampingan Ahli). Metode tersebut diharapkan mampu mempermudah proses pendataan, meningkatkan efisiensi, sekaligus menghasilkan data yang lebih akurat.
Selain itu, BPS menegaskan seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak akan dimanfaatkan untuk keperluan perpajakan maupun audit.
Melalui sosialisasi tersebut, BPS berharap seluruh pelaku usaha, termasuk industri jasa keuangan di Sulawesi Tenggara, dapat berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 sehingga menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan penguatan perekonomian nasional.












