OJK Tindak Dugaan Penagihan Melanggar Hukum, Panggil Indosaku dan AFPI

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.

Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan penagihan yang dinilai melanggar etika, hukum, serta ketentuan perlindungan konsumen dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku maupun AFPI atas dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum debt collector yang terlibat dalam insiden tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap mekanisme dan prosedur penagihan, OJK menegaskan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti terlibat.

“OJK menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen,” tegas OJK dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

OJK turut meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.

Karena itu, praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak boleh melanggar hukum.

OJK secara tegas melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

OJK menambahkan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.

Apabila dalam pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *