KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka mendukung kelancaran proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang sebagai bagian dari tahapan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung pada 11 hingga 13 Mei 2026 tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe Selatan guna memastikan kesesuaian antara data fisik, kondisi aktual di lapangan, serta dokumen permohonan yang diajukan masyarakat.
Peninjauan lapang dilakukan secara langsung oleh tim teknis dengan mendatangi lokasi permohonan untuk melakukan identifikasi, verifikasi, serta pengumpulan data pertanahan dan tata ruang.
Adapun lokasi yang menjadi objek peninjauan meliputi Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kelurahan Tinanggea Kecamatan Tinanggea, Desa Silea Jaya Kecamatan Buke, Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo, serta Desa Lamooso Kecamatan Angata.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan terhadap kondisi eksisting lahan, aksesibilitas lokasi, penggunaan tanah di sekitar area permohonan, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.
Selain itu, peninjauan lapang juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, ia berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang optimal serta memberikan kepastian pemanfaatan ruang yang sesuai dengan regulasi demi mendukung pembangunan daerah yang tertata dan berkelanjutan.












