KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com – Dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan perizinan berusaha serta penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan peninjauan lapang untuk keperluan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan peninjauan dilakukan pada lokasi yang berada di Desa Onewila dan Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data dan informasi faktual mengenai kondisi fisik bidang tanah, penggunaan lahan, aksesibilitas, serta kesesuaian pemanfaatan ruang pada lokasi yang diajukan dalam permohonan.
Melalui peninjauan lapang, tim melakukan verifikasi langsung guna memastikan bahwa rencana kegiatan usaha yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan pertanahan dan tata ruang yang berlaku.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR Berusaha.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Selain itu, peninjauan lapang juga dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan pelaksanaan peninjauan lapang secara langsung, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan layanan, kepastian, serta perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, Asran, S.SiT., terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses kerja yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.












