OJK Setujui Dua Perusahaan Pergadaian Perluas Wilayah Usaha ke Tingkat Nasional

NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta perluasan jangkauan layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

Bacaan Lainnya

Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026, setelah perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan persetujuan tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perluasan wilayah usaha ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas bisnis kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses terhadap layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan mudah dijangkau masyarakat.

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian nasional juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun, atau meningkat 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar berasal dari PT Pegadaian konvensional dengan nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun, atau setara 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada periode April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, sedangkan surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp17,93 triliun atau 14,54 persendari total sumber pendanaan.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *