Ikuti Sosialisasi Kanwil BPN Sultra, Kantah Konawe Selatan Percepat Penataan Data Tanah Aset Pemerintah

KENDARI, Lensainformasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus memperkuat komitmen dalam mendukung percepatan pensertipikatan aset pemerintah melalui penguatan sinergi lintas instansi dan penyusunan data pertanahan yang terintegrasi.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Kepala Kantah Konsel, Asran, S.SiT., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Kanwil BPN Sultra, Kamis (25/6/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut mengusung tema “Akselerasi Sertipikat Tanah Aset Pemerintah Secara Elektronik Demi Mewujudkan Inklusivitas Tata Kelola Pertanahan dan Ruang yang Berkepastian Hukum di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.”

Sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan dalam mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai strategi percepatan legalisasi aset pemerintah.

Pembahasan mencakup inventarisasi dan validasi data pertanahan, optimalisasi layanan pertanahan berbasis elektronik, sinkronisasi data spasial dan data tekstual, hingga penguatan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengamanan aset negara maupun aset daerah.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang jelas.

Melalui penyusunan data tanah yang terintegrasi dan percepatan pensertipikatan aset secara elektronik, diharapkan seluruh aset pemerintah di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terinventarisasi dan tersertipikasi secara optimal.

Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan, meningkatkan perlindungan aset negara dan daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *