NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga Mei 2026 tetap terjaga, ditandai dengan pertumbuhan aset industri asuransi dan dana pensiun, meski industri penjaminan masih mengalami kontraksi.
Berdasarkan data OJK di laman resminya, Rabu (8/7/2026), total aset industri asuransi pada Mei 2026 mencapai Rp1.197,04 triliun atau tumbuh 2,87 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada sektor asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp977,81 triliun atau meningkat 4,05 persen secara tahunan.
Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun atau tumbuh 0,67 persen. Capaian tersebut ditopang oleh premi asuransi jiwa yang meningkat 5,87 persen menjadi Rp76,79 triliun, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 5,03 persen menjadi Rp62,76 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi tetap berada dalam kondisi sehat. Rasio Risk Based Capital (RBC) masing-masing tercatat sebesar 481,20 persen dan 319,12 persen, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120 persen.
Untuk sektor asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau terkontraksi 2,07 persen secara tahunan.
Di sektor dana pensiun, total aset hingga Mei 2026 mencapai Rp1.693,37 triliun atau tumbuh 7,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp410,65 triliun atau meningkat 4,94 persen secara tahunan.
Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri mencatat total aset sebesar Rp1.282,72 triliun atau tumbuh 8,63 persen.
Berbeda dengan sektor lainnya, perusahaan penjaminan masih mengalami kontraksi. Hingga Mei 2026, nilai aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp45,92 triliun atau turun 2,95 persen secara tahunan.
Dalam pengembangan industri dana pensiun, OJK mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management pada Juni 2026. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tersebut menjadi DPLK pertama yang didirikan oleh Manajer Investasi.
Selain itu, masih terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang sedang dalam proses penelaahan OJK.
Menurut OJK, kehadiran Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK diharapkan mampu meningkatkan kompetisi, mendorong inovasi, dan memperluas kepesertaan program pensiun. Meski demikian, OJK menegaskan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pelindungan peserta, serta keberlanjutan program pensiun.
Dalam aspek pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK terus melakukan berbagai langkah penegakan ketentuan di sektor PPDP.
Berdasarkan laporan bulanan Mei 2026, sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 81,38 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Sementara itu, sebanyak 19 dari 24 perusahaan penjaminan atau 79,17 persen telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2025.
OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap lembaga jasa keuangan yang menghadapi permasalahan. Hingga 29 Juni 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan pemegang polis maupun peserta.
Selain itu, OJK melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Pendalaman dilakukan melalui penelusuran sumber bisnis perusahaan asuransi, jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait.
Dari hasil pendalaman tersebut, OJK menemukan potensi tambahan entitas yang diduga melakukan kegiatan serupa dan saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. OJK meminta seluruh pelaku industri perasuransian meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan industri asuransi yang kuat dan sehat.
Selama Semester I Tahun 2026, OJK juga membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan usaha perasuransian tanpa izin.
Pembatalan tersebut dilakukan sesuai ketentuan POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur bahwa STTD dapat dibatalkan apabila agen melakukan pelanggaran kode etik, perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai agen, tidak mengikuti pendidikan berkelanjutan, atau mengundurkan diri secara sukarela.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi, OJK menyatakan menghormati Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat serta akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
OJK menjelaskan, putusan tersebut hanya berlaku terhadap manfaat pensiun pada program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta atau penerima manfaat.
OJK juga mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilakukan setelah dana pensiun yang terdampak menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












