NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS). Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan sebagai tersangka.
Berdasarkan data OJK di laman resminya, Kamis (9/7/2026) OJK menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Perintah tersebut mewajibkan perusahaan membayar kewajiban ganti rugi sebesar Rp566,24 miliarsesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
OJK juga telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia agar melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan yang kini dilakukan.
Menurut OJK, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat pelindungan terhadap pemegang polis serta menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam proses penyidikan, selain membuktikan unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik OJK telah menyita sejumlah aset yang terdiri atas:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
- Kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menyebut perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
OJK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, OJK akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melaksanakan pelimpahan tahap kedua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.
Dalam menangani perkara tersebut, OJK memperkuat koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat.












