KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Hal tersebut disampaikan Aslinda, Asisten Manajer Bagian PEPK & LMSt OJK Sultra, saat talk show Inovasi Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen dalam rangkaian kegiatan Sultra Maimo 2026 yang digelar Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara di The Park Kendari, Sabtu (8/8/2026).
Dalam materi yang disampaikan, tercatat sebanyak 608.167 laporan pengaduan telah masuk ke IASC dalam periode 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.085.607 rekening dilaporkan. IASC bersama pihak terkait juga telah melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening atau sekitar 51,38 persen dari rekening yang dilaporkan.
Sementara itu, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp674,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Aslinda menjelaskan, IASC menjadi salah satu bagian dari upaya penanganan penipuan transaksi keuangan yang membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
“Selain penipuan transaksi belanja, laporan yang diterima IASC juga mencakup penipuan investasi, impersonation atau fake call, penipuan kerja, serta penipuan melalui media sosial,” jelasnya.
Ia menyebutkan penipuan transaksi belanja tercatat sebagai salah satu modus dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 78.389 laporan. Penipuan investasi mencapai 26.675 laporan, impersonation/fake call sebanyak 47.332 laporan, penipuan kerja 23.942 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 20.554 laporan.
OJK juga mencatat sebanyak 132.583 nomor telepon telah dilaporkan dalam periode tersebut.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk semakin memahami karakteristik produk dan layanan jasa keuangan serta berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang berpotensi merugikan.
“OJK juga menyediakan kanal pelaporan untuk aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PASTI dan IASC sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa












