KENDARI, Lensainformasi.com — Aparat gabungan dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Tim URC Buser77 Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan belasan pelajar yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di sekitar SMAN 6 Kendari, Kamis (24/9/2026) sore.
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam (sajam) berbahaya yang disiapkan untuk bentrokan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli dialogis Satpol PP Sultra dan laporan aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan para siswa.
“Sekira pukul 16.00 WITA, tim patroli mendapati sejumlah siswa berkumpul di salah satu rumah kos dan warung di sekitar SMAN 6 Kendari, Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Saat didatangi, beberapa siswa sempat mencoba melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 17 orang pelajar,” ujar Kompol Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Jumat (25/9/2026).
Setelah diamankan dan digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis keris berwarna silver dengan gagang merah-silver, satu buah golok sisir (gosir), serta satu buah ketapel.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menetapkan seorang pelajar berinisial Z (15) sebagai pelaku utama pemilik sajam jenis keris. Sementara 16 pelajar lainnya yang berada di lokasi kejadian turut diamankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa anak Z mengakui menguasai keris tersebut. Sajam itu sengaja ia ambil dari tempat persembunyian di semak-semak sekitar Lorong Suzuki 2, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, setelah mendapat informasi akan ada penyerangan ke sekolah mereka,” jelas Malau.
Berdasarkan pengakuan Z, senjata keris itu merupakan peninggalan alumni/kakak kelasnya yang disembunyikan di semak-semak. Pelaku juga mengakui pernah menggunakan keris tersebut untuk aksi tawuran di wilayah Kelurahan Punggolaka pada Februari 2026 lalu.
Selain keris milik Z, polisi juga mengidentifikasi pemilik barang bukti lainnya berdasarkan hasil pengembangan interogasi.
“Untuk barang bukti berupa golok sisir (gosir) terindikasi kuat milik siswa berinisial J (kelas 11), sedangkan ketapel diketahui milik siswa berinisial A (kelas 10),” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak untuk persiapan tawuran, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, para pelajar beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum dan pembinaan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi kenakalan remaja maupun tindak pidana.










