JAKARTA, Lensainformasi.com – Divisi Propam Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran etik profesi di lingkungan Polri, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hingga Jumat (17/1/2025), telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 25 terduga pelanggar. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya telah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan 22 lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 3 hingga 8 tahun, tanpa penugasan di fungsi penegakan hukum.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan pemantauan langsung oleh Kompolnas. *“Polri berkomitmen menegakkan kode etik profesi secara simultan dan berkesinambungan. Semua prosesnya diawasi agar tetap akuntabel,”* ujar Kombes Erdi.
**Detail Hasil Sidang KKEP**
1. **Sidang Terduga Pelanggar AJH**
– Waktu: Kamis, 16 Januari 2025
– Lokasi: Ruang Sidang Bidpropam PMJ, Gedung Promoter Lantai 1 PMJ
– Perbuatan: AJH terbukti menangkap WNA dan WNI yang diduga menyalahgunakan narkoba tanpa melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
– Putusan:
– Sanksi Etika: Pernyataan sebagai perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, dan pembinaan selama satu bulan.
– Sanksi Administratif: Penempatan khusus 10 hari (pengurangan masa sebelumnya) dan demosi selama satu tahun.
2. **Sidang Terduga Pelanggar AB**
– Waktu: Jumat, 17 Januari 2025 (Pagi)
– Lokasi: Ruang Sidang Bidpropam PMJ
– Perbuatan: Sama seperti AJH, AB juga terbukti tidak melibatkan TAT serta meminta uang sebagai imbalan pembebasan.
– Putusan:
– Sanksi Etika: Sama dengan AJH.
– Sanksi Administratif: Penempatan khusus 10 hari dan demosi selama 8 tahun tanpa penempatan di fungsi penegakan hukum.
3. **Sidang Terduga Pelanggar DM**
– Waktu: Jumat, 17 Januari 2025 (Sore)
– Lokasi: Ruang Sidang Bidpropam PMJ
– Perbuatan: Sama seperti AJH dan AB.
– Putusan:
– Sanksi Etika: Sama dengan AB.
– Sanksi Administratif: Sama dengan AB.
Kombes Erdi menambahkan bahwa pelanggar-pelanggar tersebut telah mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Polri memastikan bahwa setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, serta Pasal 10 dan 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Silakan mengakses informasi resmi melalui portal Divhumas Polri,” tutup Kombes Erdi.
Demikian laporan hasil pelaksanaan sidang KKEP. Polri mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan kode etik dan profesionalisme di tubuh Polri.










