KOLAKA, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 565 gram dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Program Sahabat Polri. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka,” ujar AKBP Yudha pada Sabtu (22/2/2025).
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim segera melakukan penyergapan saat H keluar dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu plastik makanan ringan berisi dua saset klip bening yang diduga sabu. Penggeledahan lebih lanjut mengungkap sebuah tas ransel yang berisi 41 saset sabu lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.










