Bongkar Sindikat Curanmor, Polda Sultra Imbau Warga Perketat Keamanan Kendaraan

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Polda Sultra mengumumkan telah mengamankan lima tersangka dan menyita 20 unit sepeda motor serta satu unit sepeda listrik sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, S.I.K, didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Seni Pabesak, S.H, serta perwakilan dari Bidang Humas, Ipda Hasrun.

AKBP Mulkaifin mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan anggota sindikat pencurian kendaraan lintas kabupaten, di mana beberapa di antaranya adalah residivis kasus serupa.

Modus operandi yang digunakan adalah menyasar kendaraan yang tidak dikunci leher dan menggunakan kunci khusus untuk membobol motor.

“Hasil curian mereka dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta. Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, dan mereka cenderung memilih lokasi yang sepi serta minim pengamanan,” ujar AKBP Mulkaifin.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor ke pihak kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan resmi.

Selain itu, masyarakat diharapkan meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi pencurian.

Salah satu korban, Rosniati, mengaku bersyukur karena motornya berhasil ditemukan oleh kepolisian.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. Motor saya akhirnya kembali,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *