JAKARTA, Lensainformasi.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, banyak masyarakat Indonesia bersiap untuk mudik ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
Momen ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga kesempatan membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum atas aset tanah keluarga.
Jika tanah yang dimiliki masih berstatus girik, masyarakat disarankan untuk segera mengubahnya menjadi Sertipikat Hak Milik guna menjamin legalitas dan keamanan kepemilikan.
“Sering kali, anak-anak sibuk di tanah rantau, dan baru saat Lebaran mereka mengetahui bahwa tanah milik orang tua belum bersertipikat, masih berbentuk girik. Ini saat yang tepat untuk mengurus sertifikasi tanah, apalagi Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi meski dengan layanan terbatas,”ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).
Girik sendiri merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda.
Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat, girik sebaiknya ditingkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih terjamin secara hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut Harison, proses perubahan girik menjadi sertipikat memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilik tanah.
“Masyarakat perlu menyiapkan dokumen seperti girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.
Untuk memudahkan proses pengajuan, masyarakat dapat terlebih dahulu mengecek persyaratan lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan aplikasi ini, pemohon bisa mengetahui syarat dokumen, estimasi biaya, serta memantau status permohonan sertifikasi tanah mereka di Kantah setempat.
“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa mengecek persyaratan dan estimasi biaya melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah melihat perkembangan berkas yang sedang diproses,” tambah Harison.
Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia secara gratis di Play Store dan App Store. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang tersedia.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengurus sertifikasi tanah mereka demi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan yang lebih kuat.










