KONAWE SELATAN, Lensainformasi.com — Sejumlah warga yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Desa Rambu-rambu Jaya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (15/4/2025).
Warga mempertanyakan kepastian hukum atas lahan yang sebelumnya diajukan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Perwakilan warga, Tonas Supriadi, meminta penjelasan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel terkait penundaan proses sertipikasi lahan mereka.
“Kami meminta dan mendesak kepada Kepala BPN Konawe Selatan untuk segera menerbitkan sertipikat di desa Rambu-rambu Jaya yang telah dibatalkan secara sepihak,” ujarnya.
Selain itu, warga menduga penundaan PTSL tersebut terjadi karena adanya intervensi dari pihak TNI Angkatan Udara (AU).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Konsel, Amrullah menegaskan bahwa tidak ada pembatalan, melainkan penundaan karena sebagian lokasi yang diajukan berada di wilayah Transmigrasi lokal (Translok AU), yang merupakan aset negara dan telah tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Sebenarnya bukan pembatalan sepihak, tapi penundaan dan itu dilakukan karena sebagian tanah yang diajukan masuk dalam wilayah Translok AU, yang tercatat sebagai aset negara di Sistem Informasi Kekayaan Negara dan Penilaian (SIKAPPN). Kami tidak memiliki kewenangan menerbitkan sertipikat di atas lahan negara karena berisiko pidana,” tegas Amrullah.
Ia menjelaskan bahwa BPN Konsel siap memproses penerbitan sertipikat sesuai SOP. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada kepala desa bahwa penerbitan sertipikat dapat dilakukan untuk lahan yang statusnya jelas dan tidak disengketakan.
“Kami berkomitmen akan mensertipikatkan tanah masyarakat tetapi dari pihak kepala desa bersedia menandatangani di luar Translok AU. Artinya kami siap untuk mensertipikatkan di luar Translok AU,” jelasnya.
Amrullah juga memaparkan kronologi pengajuan PTSL di Desa Rambu-rambu Jaya. Pada akhir tahun 2024, kepala desa mengajukan permohonan PTSL di BPN Konsel, namun karena saat itu program telah berakhir, maka disampaikan bahwa permohonan akan diproses pada tahun 2025.
Setelah berkoordinasi, TNI AU awalnya tidak keberatan terhadap pengukuran, namun belakangan menyarankan penundaan karena lokasi berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara.
“Kami tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat, asalkan tanah yang diajukan bukan merupakan bagian dari aset negara. Terlebih saat ini dari target 1.500 bidang PTSL tahun 2025, masih ada sekitar tiga ratusan yang bisa dimasukkan,” ujarnya.
Amrullah juga membantah adanya intervensi atau tekanan dari pihak TNI AU.
Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan sebagai lembaga negara bersifat independen dan tidak bisa diintervensi pihak manapun.
“Kami tidak pernah diintimidasi oleh siapa pun karena kami salah satu lembaga pemerintah yang independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama Imran, yang turut hadir dalam pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan bahwa telah disepakati pertemuan lanjutan pada 22 April 2025.
Diskusi tersebut akan melibatkan pihak TNI AU, KPKNL, Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Konsel, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Alhamdulillah telah ada titik temu dan kesepakatannya akan membahas lebih lanjut persoalan ini pada 22 April mendatang. Pemerintah daerah memastikan keamanan tetap kondusif dan masyarakat pulang dengan aman dan tenang,” ujar Wahyu.
Ia berharap persoalan ini dapat segera menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak, tanpa menyalahi aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.












