KENDARI, Lensainformasi.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Selama Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Sultra di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo berhasil mengungkap tiga kasus besar tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 6.812,6 gram atau 6,8 kilogram sabu. Nilai kerugian negara akibat peredaran narkoba ini ditaksir mencapai Rp8,1 miliar.
Polda Sultra memperkirakan sebanyak 68.126 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba dari hasil pengungkapan ini.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Iis Kristian dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (1/8/2025).
Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap tiga orang tersangka laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi dan antarkota.
Kombes Pol Bambang menjelaskan, bahwa kasus pertama terjadi pada 12 Juli 2025 di BTN Perumnas Poasia, Kota Kendari. Tersangka berinisial AS (28), warga asal Jakarta Barat yang berdomisili di Kendari, ditangkap dengan barang bukti 13 bungkus sabu seberat 3.241,6 gram.
“AS mengaku dikendalikan oleh seorang bernama DJ dari luar kota, dan bertugas mengambil serta mengedarkan sabu atas arahan melalui ponsel,” bebernya.
Lebih lanjut, kasus kedua diungkap sehari kemudian, 13 Juli 2025, di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Tersangka berinisial AD (30) diamankan dengan barang bukti 21 bungkus sabu seberat 2.037 gram.
“AD mengaku diperintah oleh seorang narapidana bernama MA di Rutan Kolaka, dengan modus tempel sabu di sejumlah titik,” ungkap Kombes Pol Bambang.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 30 Juli 2025 di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Tersangka AR (30) ditangkap dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 1.534 gram.
Ia mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial R yang mengarahkan penempatan sabu melalui sistem tempel di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami akan mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati bila memenuhi unsur,” tegas Kombes Pol. Bambang.
Pengungkapan besar ini menjadi yang kesekian kalinya dalam satu bulan terakhir dan tergolong signifikan, bahkan untuk skala wilayah Kota Kendari.
“Polda Sultra terus berperang melawan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika, serta memberikan informasi sekecil apapun yang mencurigakan,” pungkas Kombes Pol. Bambang.












