Buser 77 Polresta Kendari Bongkar Laporan Polisi Palsu, Dua Pria Diamankan

KENDARI, Lensainformasi.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Penerimaan Pelaporan (STPL) palsu serta dugaan pengaduan atau laporan palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR (38), warga Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan, dan TA (38), warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus tersebut bermula pada 10 Juli 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat itu, salah seorang yang diberikan kuasa untuk membuat laporan terkait dugaan pencurian kabel di wilayah Moramo mengirimkan bukti STPL melalui pesan WhatsApp di grup kantor.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, STPL tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan yang tercatat di Polsek Moramo.

Kami mengecek kebenaran pelaporan tersebut, ternyata saudara SABRIAN ini membuat STPL (Surat tanda penerimaan pelaporan) palsu. Kemudian kami mengecek atau mencocokkan laporan di Polsek Moramo, ternyata bukti STPL yang ia kirim itu tidak benar pelaporannya di Polsek Moramo,” kata Kompol Welliwanto Malau kepada Lensainformasi, Rabu (16/9/2026).

Atas kejadian tersebut, pihak yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Dalam proses penindakan, pelaku AR berhasil diamankan di Jalan Rambutan II, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sementara pelaku TA diamankan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah dokumen STPL yang diduga palsu serta satu buah surat Telkomsel terkait penunjukan perusahaan.

“Kedua pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan dugaan pengaduan atau laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 KUHP,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *