Polresta Kendari Ungkap Curanmor 18 TKP, Dua Pelaku Ditangkap

KENDARI, Lensainformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Keduanya masing-masing berinisial IL dan ME.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

“Kedua pelaku diamankan di kawasan BTN GSK Residence, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi, Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Fino warna hitam bernomor polisi DT 2375 HK milik seorang mahasiswa berinisial NU. Sepeda motor itu sebelumnya diparkir di depan rumah kos korban di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Peristiwa terjadi pada Kamis (23/7/2026). Sekitar pukul 15.00 Wita, korban memarkirkan sepeda motornya di depan kos. Sekitar pukul 22.00 Wita, korban masih melihat kendaraan tersebut berada di lokasi.

Namun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak menemukannya dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban. Dalam aksinya, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran.

Setelah menemukan sepeda motor korban yang terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah satu pelaku mengambil kendaraan tersebut. Sementara pelaku lainnya membantu dengan cara mendorong dan menonda sepeda motor hasil curian hingga dibawa meninggalkan lokasi.

Sepeda motor beserta STNK kemudian dijual kepada seseorang berinisial JR yang disebut merupakan kakak salah satu pelaku di wilayah Unaaha dengan harga Rp2 juta.

Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kemudian digunakan kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Dalam pengembangan kasus, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 14 TKP berada di wilayah hukum Kota Kendari dan empat TKP lainnya berada di wilayah hukum Kabupaten Konawe.

Polisi mengamankan satu lembar STNK sepeda motor milik korban atas nama HARLINA. Sementara sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK masih dalam pencarian.

“Tim URC Buser 77 masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Welliwanto.

Kedua pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan kemudian dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *