KENDARI, Lensainformasi.com — Tim URC Buser 77 bersama Subunit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian dengan melibatkan pembantu tindak pidana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan satu Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (3/9/2026) dini hari.
“Dua tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum terkait dugaan pencurian di sebuah gudang yang berada di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujar Welliwanto kepada Lensainformasi, Minggu (6/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah dan gudang milik korban yang dalam kondisi kosong, tepatnya di Lorong Puncak ST, Jalan Simbo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut bermula ketika para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna pink hitam menuju lokasi.
Salah seorang pelaku kemudian berjaga di atas bukit di belakang rumah dan gudang, sementara dua lainnya masuk melalui bagian belakang dengan melewati area hutan.
Tidak lama kemudian, salah seorang pelaku keluar dari gudang dan meminta bantuan kepada rekannya.
Saat berada di lokasi, pelaku melihat bagian dinding gudang yang terbuat dari seng berwarna biru telah terbuka. Mereka kemudian mengambil sebuah tungku pembakaran besi beserta bagian kakinya.
Tungku tersebut selanjutnya dibawa menuju sepeda motor yang telah diparkir tidak jauh dari lokasi.
“Barang berupa tungku besi tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada pengepul barang bekas di sekitar Pasar Baruga,” jelas Welliwanto.
Dari hasil penjualan, tungku pembakaran logam tersebut dihargai sekitar Rp80 ribu, dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan harga besi saat itu sekitar Rp8 ribu per kilogram.
Setelah mendapatkan uang hasil penjualan, para pelaku kemudian berencana kembali menjemput rekannya yang masih berada di sekitar lokasi. Sebelum kembali, mereka sempat membeli bensin, roti, dan rokok.
Namun, saat kembali ke Lorong Puncak ST, dua pelaku diamankan oleh warga sekitar. Sementara satu anak yang terlibat dalam aksi tersebut telah lebih dahulu diamankan warga.
Ketiganya kemudian diserahkan dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, pelapor, serta sejumlah saksi. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta. Kerugian tersebut terdiri dari sejumlah barang dan peralatan workshop yang berada di gudang milik korban.
“Menurut keterangan pelapor, dalam kurang lebih tiga minggu terakhir telah terjadi beberapa kali kehilangan barang dan peralatan dari workshop atau gudang miliknya,” pungkas Welliwanto.










