Polisi Bongkar Aksi Pencurian Rumah Kosong di Kendari, Hasilnya untuk Beli Sabu

KENDARI, Lensainformasi.com — Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial UN (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus menyasar rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

UN yang diketahui beralamat di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan polisi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh bukti permulaan yang cukup dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” kata Welliwanto kepada Lensainformasi, Senin (31/8/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban meminta karyawannya, Muh. Fakih, mengecek rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto pada Senin (10/8/2026). Rumah tersebut diketahui sudah lama tidak ditempati.

Saat melakukan pengecekan, Muh. Fakih mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka. Dua gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga sudah tidak ada.

Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu kasur springbed, dua lemari susun plastik, hingga sejumlah pakaian dan peralatan rumah tangga.

Selain itu, korban juga melaporkan kehilangan dua speaker merek BMB, satu power merek BMB, mixer, equalizer, televisi 60 inci merek Sharp serta satu set AC merek LG.

Dari hasil pendalaman, UN mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA. Keduanya disebut telah mengetahui bahwa rumah korban dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni.

Pada aksi pertama, UN bersama DA mengambil meja makan dan lemari hias milik korban. DA kemudian mengajak dua rekannya, masing-masing berinisial HE dan IM, untuk membantu mengangkat barang hasil curian tersebut.

Barang tersebut kemudian ditawarkan kepada seorang calon pembeli berinisial AK dan dibeli dengan harga Rp3 juta.

Sekitar tiga bulan kemudian, UN bersama DA kembali mendatangi rumah yang sama untuk mengambil barang lainnya.

Dalam aksi kedua, DA mengambil lemari plastik, sementara UN mengambil sejumlah barang, di antaranya satu set gorden warna cokelat, satu set gorden warna hijau, tiga buah tempat makanan (tupperware), enam gelas warna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta beberapa puluh stel pakaian yang dimasukkan ke dalam karung putih.

Barang-barang tersebut kemudian dijual. Polisi menyebut hasil penjualan barang curian itu digunakan UN untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Jati.

“Menurut pengakuan pelaku, hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu. Narkotika itu selanjutnya digunakan bersama dengan rekannya,” ungkap Welliwanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias berwarna putih, satu set gorden warna cokelat, satu set gorden warna hijau, tiga buah tupperware, enam gelas warna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta beberapa puluh stel pakaian yang dimasukkan dalam karung putih.

Malau menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memantau rumah yang diketahui tidak berpenghuni. Setelah memastikan kondisi rumah kosong, pelaku masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.

“Pelaku memantau rumah korban yang diketahui tidak berpenghuni, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *