KENDARI, Lensainformasi.com — Perselisihan rumah tangga berujung tindak pidana penganiayaan dan dugaan pengancaman di Kota Kendari. Seorang pria berinisial JI (33) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menganiaya istrinya, SR (26).
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (29/8/2026).
JI yang merupakan warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, diamankan polisi sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan persoalan tersebut bermula ketika JI dan korban berada di kamar rawat inap Klinik Sarlina SAF. Saat itu, JI menegur korban yang masih mengenakan pakaian terbuka.
“Eh, adami yang mau datang itu perawat laki-laki, bisanya kau pakaian begitu,” ujar JI sebagaimana keterangan dalam pemeriksaan yang disampaikan Kompol Malau kepada Lensainformasi, Senin (31/8).
Teguran tersebut kemudian mendapat respons dari korban yang membentak dengan mengatakan, “HEI.”
Respons korban membuat JI merasa tersinggung dan menyimpan dendam. Beberapa saat kemudian, JI mengajak korban keluar dari klinik dengan alasan membeli makanan.
Saat berada di dalam mobil Toyota Agya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. JI disebut tersulut emosi karena merasa korban telah membentaknya dan tidak menghargainya sebagai seorang suami.
Dalam pertengkaran tersebut, JI mengakui memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
Setelah membeli makanan, JI dan korban kembali ke Klinik Sarlina SAF untuk menjenguk anak mereka yang sedang menjalani perawatan.
Dalam laporan kepolisian, korban sebelumnya juga menerangkan bahwa JI mengeluarkan senjata menyerupai pistol dan mengarahkannya ke bagian perut korban. Korban disebut sempat membujuk JI agar tidak melakukan tindakan yang fatal.
Namun, dalam pemeriksaan, JI tidak mengakui telah melakukan pengancaman menggunakan senjata tersebut.
Polisi kemudian mengamankan JI setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata airgun jenis pistol serta satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang menjadi lokasi terjadinya penganiayaan.
Saat ini, JI telah diamankan oleh Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut.










