NASIONAL, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, standarisasi, dan tata kelola pengelolaan rekening nasabah di sektor perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan POJK tersebut bertujuan memperkuat perlindungan nasabah serta mencegah berbagai praktik penipuan dan penyalahgunaan rekening.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian.
Ia menambahkan bahwa setiap bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem pengawasan yang memadai dalam pengelolaan rekening.
Bank juga perlu memastikan kemudahan bagi nasabah dalam proses pengaktifan maupun penutupan rekening, baik melalui kanal fisik maupun digital.
Penerbitan POJK 24/2025 sekaligus menjadi wujud komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Standarisasi tata kelola rekening dinilai penting untuk mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban, serta meningkatkan transparansi layanan.
Dalam regulasi ini, bank diwajibkan mengklasifikasikan rekening nasabah ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.
POJK ini juga mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam berhubungan dengan bank.
Sebaliknya, bank wajib menampilkan status rekening melalui kanal digital maupun fisik agar nasabah dapat memantau kondisi rekeningnya secara transparan.
Selain itu, bank juga diwajibkan untuk:
1. Menyusun kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif/dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
2. Memiliki sistem flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
3. Menjamin perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko, termasuk pengawasan lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan standar baru ini, OJK berharap pengelolaan rekening di seluruh bank umum menjadi lebih transparan, aman, dan berorientasi pada perlindungan nasabah.












