Operasi WIRAWASPADA Imigrasi Kendari, 19 WNA Terjaring Pemeriksaan Keimigrasian

KONAWE, Lensainformasi.com — Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melaksanakan Operasi WIRAWASPADA di Kabupaten Konawe.

Operasi ini merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dan represif untuk memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Dari pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak Rabu (10/12/2025) hingga Jumat (12/12/2025) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Konawe, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menemukan 19 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, dua WNA diketahui tidak melakukan perubahan data tempat tinggal sebagaimana diwajibkan dalam aturan keimigrasian. Sementara itu, 17 WNA lainnyatidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Terhadap 17 WNA tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keberadaan, keabsahan, serta kesesuaian dokumen keimigrasian yang dimiliki, termasuk paspor dan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh 19 tenaga kerja asing (TKA) tersebut masih terus berlangsung.

“Pemeriksaan kami lakukan secara menyeluruh. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Kendari akan menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif keimigrasian hingga tindakan deportasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Operasi WIRAWASPADA merupakan bentuk komitmen Imigrasi Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya di kawasan industri yang memiliki tingkat mobilitas tenaga kerja asing yang tinggi.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi aturan dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Kendari berharap perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, termasuk kewajiban pelaporan dan pembaruan data.

Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran serta menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Konawe dan Sulawesi Tenggara secara umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *