Pemprov Sultra Tertibkan Aset Lahan Eks Rumah Dinas, Keluarga Nur Alam Minta Pendekatan Kondusif

KENDARI, Lensainformasi.com – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk menertibkan aset lahan seluas 487 meter persegi dengan sertifikat nomor HP.563 tertanggal 4 April 1976 mendapat tanggapan dari pihak keluarga mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam.

Lahan yang dikuasai mantan Gubernur Sultra tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat yang juga kerabat Nur Alam, Bisman Saranani, menyatakan langkah pengosongan aset tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, khususnya di Kota Kendari.

”Saya hadir sebagai keluarga untuk memberikan support kepada Pak Nur Alam. apapun yang dihadapi, beliau tetap saudara kami,” ujar Bisman saat diwawancarai awak media, Kamis (18/12/2024).

Bisman mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya rencana pengosongan aset oleh Pemprov Sultra pada hari tersebut.

“Kami memohon kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara, kami mohon sebagai masyarakat Sulawesi Tenggara agar kota Kendari kita jaga kondusifitasnya, jangan kalau ada masalah dengan masyarakat kita seolah-olah selalu berhadapan dengan pemerintah kita, ini tidak bisa dieksekusi karena ini tidak sedang berperkara,” jelasnya.

Menurut Bisman, pihak keluarga memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara, namun saat ini sedang dalam proses pengalihan kepemilikan.

“Kami paham ini aset negara yang sedang berproses dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat yang saya paham, untuk kami meminta untuk keluarga yang hadir hari ini untuk memberi contoh yang baik, bahwa ketika kita menghadapi masalah kita harus sabar, tabah, tetapi juga kita harus tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku,” tuturnya.

Bisman juga menyatakan pihak keluarga terbuka untuk melakukan negosiasi guna mencari solusi terbaik.

“Kami menghimbau kepada pemerintah, bahwa kami keluarga bersedia bernegosiasi, bagaimana penyelesaian terbaik terhadap ini, berapa nilainya aset ini 400 meter dibanding kalau ada terjadi sesuatu di sini,” jelasnya.

Ia menegaskan Nur Alam merupakan mantan Gubernur Sultra dua periode yang telah memberikan kontribusi bagi daerah.

“Terlepas dari kekurangan bapak Nur Alam beliau ini bekas Gubernur kita 10 tahun dan berhasil, saya tidak kultus pribadikan beliau tapi saya pribadi dan keluarga saya menghormati beliau jasa-jasanya, kita tidak mau pemimpin di Sulawesi Tenggara berakhir dengan tragis,” terangnya.

Bisman juga mengimbau kepada seluruh keluarga agar menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Saya mewakili keluarga H. Nur Alam, saya himbau semua pihak untuk menahan diri, jangan terprovokasi dan jangan terpancing dari orang-orang lain yang merusak kita,” tutup Bisman Saranani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab, mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyampaikan rencana pengosongan aset tersebut.

“Sudah dilakukan penyampaian sebanyak 4 kali. Terakhir belum lama ini kami Surati untuk dilakukan pengosongan aset,” ungkapnya.

Rajab menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan objek sengketa karena merupakan aset milik daerah yang berasal dari Dinas Transmigrasi.

“Yang di depan itu Rumah Dinas, terus yang di jalan Tanukila itu gudang milik dinas Transmigrasi yang digunakan mantan gubernur,” jelasnya.

Terkait luas lahan aset daerah yang akan ditertibkan, Rajab menyebut seluas 487 meter persegi berdasarkan sertifikat nomor HP.563 tertanggal 4 April 1997.

“Ini berdasarkan surat dari BPK dan KPK untuk melakukan pengamanan aset bahwa aset yang sedang berada di tangan lain harus dikembalikan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Biro Hukum Pemprov Sultra, Syafril, menegaskan bahwa lahan tersebut tidak sedang dalam proses hukum.

“Tidak perlu digugat, karena itu aset Pemprov Sultra,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan pihak Nur Alam, Bisman Saranani, kembali menegaskan bahwa pihak keluarga menilai proses pengosongan tidak dapat dilakukan karena lahan tersebut sedang dalam proses pengalihan kepemilikan.

“Ini tidak bisa dieksekusi, ini sedang tidak berperkara sehingga kami dari keluarga bersedia bernegosiasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan baik,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *