KENDARI, Lensainformasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) yang diterapkan oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL), Rabu (8/1/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi jebakan utang akibat penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut.
Dalam aturan yang sedang disusun, OJK menetapkan beberapa kriteria bagi nasabah atau debitur BNPL, antara lain:
– Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah
– Memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan
Kewajiban pemenuhan terhadap persyaratan ini akan diberlakukan secara bertahap bagi nasabah atau debitur baru, serta untuk perpanjangan fasilitas pembiayaan, dengan batas waktu implementasi paling lambat 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL diwajibkan untuk:
– Menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan fasilitas BNPL
– Melaporkan transaksi debitur ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
OJK juga menyatakan bahwa pengaturan ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri BNPL di Indonesia.












